Apa Itu P5 Bpom

Berikut adalah keyword silo dari P5 BPOM:

* Definisi P5 BPOM
* Tujuan P5 BPOM
* Syarat P5 BPOM
* Prosedur P5 BPOM
* Jenis perubahan data
* Persyaratan perubahan data
* Cara mengajukan perubahan data

P5 BPOM adalah jalur pendaftaran pangan olahan yang ditujukan untuk produsen pangan olahan yang ingin melakukan perubahan data produk pangan yang telah memiliki NIE.

Tujuan P5 BPOM adalah untuk memastikan keamanan dan mutu pangan olahan yang beredar di Indonesia.

Syarat P5 BPOM adalah sebagai berikut:

* Produk pangan telah memiliki NIE.
* Perubahan data yang dilakukan tidak termasuk dalam kategori perubahan major.
* Perubahan data diajukan oleh produsen pangan olahan.

Prosedur P5 BPOM adalah sebagai berikut:

1. Produsen pangan olahan mengajukan permohonan P5 BPOM melalui sistem e-Registration BPOM.
2. BPOM melakukan verifikasi data dan rancangan label.
3. BPOM menerbitkan Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) P5 BPOM.
4. Produsen pangan olahan mencetak dan menempel SPP P5 BPOM pada produk pangan.

Jenis perubahan data yang dapat dilakukan melalui P5 BPOM adalah sebagai berikut:

* Perubahan nama dagang
* Perubahan desain label
* Perubahan komposisi bahan baku
* Perubahan tanggal kedaluwarsa
* Perubahan tempat produksi
* Perubahan informasi nilai gizi

Persyaratan perubahan data yang dapat dilakukan melalui P5 BPOM adalah sebagai berikut:

* Perubahan data tidak mengubah sifat dan keamanan pangan.
* Perubahan data tidak mengubah komposisi bahan baku.
* Perubahan data tidak mengubah proses produksi.

Cara mengajukan perubahan data melalui P5 BPOM adalah sebagai berikut:

1. Produsen pangan olahan mengunduh format permohonan P5 BPOM dari sistem e-Registration BPOM.
2. Produsen pangan olahan mengisi format permohonan P5 BPOM dan mengunggahnya ke sistem e-Registration BPOM.
3. BPOM melakukan verifikasi data dan rancangan label.
4. BPOM menerbitkan Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) P5 BPOM.
5. Produsen pangan olahan mencetak dan menempel SPP P5 BPOM pada produk pangan.

Lihat Juga  Apa Itu P5 Kelas 4

P5 BPOM adalah jalur pendaftaran pangan olahan yang ditujukan untuk produsen pangan olahan yang ingin melakukan perubahan data produk pangan yang telah memiliki NIE. P5 BPOM bertujuan untuk memastikan keamanan dan mutu pangan olahan yang beredar di Indonesia.

Apa Itu P5 Bpom dalam video

Leave a Comment