Apa Itu Bank Lain video
Pengertian Bank Lain
Bank lain adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis Bank Lain
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
Fungsi Bank Lain
Fungsi bank lain secara umum adalah sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Bank Lain
Kegiatan usaha bank lain secara umum adalah sebagai berikut:
Perbandingan Bank Lain dengan Bank Umum
Berikut adalah beberapa perbedaan antara bank lain dengan bank umum:
| Aspek | Bank Lain | Bank Umum |
|—|—|—|
| Jenis usaha | Jasa keuangan | Jasa keuangan dan jasa lalu lintas pembayaran |
| Modal awal | Rp10 miliar | Rp3 triliun |
| Kegiatan usaha | Menghimpun dana dan menyalurkan dana | Menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa lalu lintas pembayaran |
| Jenis simpanan | Giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan lainnya | Giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan lainnya |
| Jenis kredit | Kredit modal kerja, kredit investasi, kredit konsumsi, dan lainnya | Kredit modal kerja, kredit investasi, kredit konsumsi, dan lainnya |
| Jasa lalu lintas pembayaran | – | Transfer, kliring, inkaso, dan lainnya |
Bank lain adalah lembaga keuangan yang penting dalam perekonomian suatu negara. Bank lain berperan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya. Hal ini dapat membantu meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.