Apa Itu Skck

Pengertian SKCK

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang biasanya dibutuhkan dalam berbagai macam kepengurusan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, mengikuti seleksi CPNS, dan sebagainya.

Fungsi SKCK

SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang memiliki perilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal. SKCK dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan, antara lain:

* Melamar pekerjaan
* Mendaftar sekolah
* Mengikuti seleksi CPNS
* Mendapatkan izin tinggal tetap di luar negeri
* Melakukan naturalisasi kewarganegaraan
* Mengadopsi anak
* Menjadi pejabat negara

Syarat Membuat SKCK

Berikut adalah syarat-syarat membuat SKCK:

* Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia
* Membawa fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
* Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
* Membawa pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar
* Membawa surat pengantar dari kepala desa atau lurah untuk WNI, dan surat pengantar dari kedutaan atau konsulat untuk WNA
* Membawa materai Rp 6.000

Cara Membuat SKCK

Berikut adalah cara membuat SKCK:

1. Datang ke kantor kepolisian di wilayah tempat tinggal atau domisili.
2. Lakukan pendaftaran di loket pelayanan.
3. Isi formulir permohonan SKCK.
4. Tunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan.
5. Lakukan rekam sidik jari.
6. Tunggu hasil penerbitan SKCK.

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Lihat Juga  Apa Itu Xtra Combo Flex Xl

simak Apa Itu Skck dalam sebuah video

Leave a Comment