Apa Itu Npwp

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP adalah nomor yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Ada dua jenis NPWP, yaitu:

NPWP Orang Pribadi diberikan kepada orang pribadi yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

NPWP Badan diberikan kepada badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

NPWP memiliki banyak manfaat, antara lain:

Wajib pajak dapat membuat NPWP secara online melalui website DJP atau secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat NPWP secara online:

1. Buka website DJP.
3. Isi formulir pendaftaran NPWP.
4. Unggah dokumen pendukung.

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat NPWP secara offline:

1. Datang ke KPP.
2. Lengkapi formulir pendaftaran NPWP.
3. Unggah dokumen pendukung.
4. Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas KPP.

Apa Itu Npwp dalam video

Lihat Juga  Apa Itu Informatika Di Sekolah Menengah Atas

Leave a Comment