Apa Itu Jalur Anak Guru

Apa Itu Jalur Anak Guru video

* Jalur anak guru
* PPDB
* Guru
* Siswa
* Kuota
* Persyaratan
* Prosedur

Jalur anak guru adalah jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diperuntukkan bagi anak kandung dari guru atau tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah negeri. Jalur ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi anak guru untuk melanjutkan pendidikan di sekolah negeri tempat orang tuanya mengajar.

Kuota jalur anak guru ditetapkan oleh masing-masing daerah. Umumnya, kuota jalur anak guru berkisar antara 1% hingga 5% dari total kuota PPDB.

Berikut adalah persyaratan untuk mendaftar jalur anak guru:

* Calon peserta didik adalah anak kandung dari guru atau tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah negeri.
* Calon peserta didik harus berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
* Calon peserta didik harus memiliki Kartu Keluarga yang masih berlaku.
* Calon peserta didik harus memiliki nilai rapor semester 1-5 dan nilai ujian nasional atau ujian sekolah/madrasah.

Prosedur pendaftaran jalur anak guru umumnya sama dengan prosedur PPDB pada umumnya. Calon peserta didik dapat mendaftar secara online atau offline.

Jalur anak guru merupakan salah satu jalur PPDB yang paling diminati oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan jalur ini memberikan kemudahan bagi anak guru untuk melanjutkan pendidikan di sekolah negeri tempat orang tuanya mengajar.

Selain itu, jalur anak guru juga dianggap sebagai bentuk penghargaan kepada guru atas pengabdiannya di dunia pendidikan. Dengan adanya jalur ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Jalur anak guru adalah jalur PPDB yang diperuntukkan bagi anak kandung dari guru atau tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah negeri. Jalur ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi anak guru untuk melanjutkan pendidikan di sekolah negeri tempat orang tuanya mengajar.

Lihat Juga  Apa Itu P5 Matematika

Leave a Comment