Apa Itu Bank Kustodian

Apa Itu Bank Kustodian video

* Pengertian bank kustodian
* Tugas bank kustodian
* Peran bank kustodian dalam reksa dana
* Contoh bank kustodian di Indonesia

Bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, termasuk reksa dana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, tugas bank kustodian adalah sebagai berikut:

* Menyimpan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek
* Mencatat transaksi efek
* Melakukan pencocokan rekening efek
* Menerima dividen, bunga, dan hak lain atas efek
* Menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi (SKT)
* Menyampaikan laporan rekening efek
* Mewakili pemegang rekening

Dalam reksa dana, bank kustodian memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan transparansi investasi. Bank kustodian bertanggung jawab untuk menyimpan aset reksa dana, seperti saham, obligasi, dan deposito. Selain itu, bank kustodian juga bertanggung jawab untuk mencatat transaksi pembelian dan penjualan aset reksa dana, serta menghitung nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana.

Berikut adalah beberapa contoh bank kustodian di Indonesia:

* PT Bank Central Asia Tbk.
* PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
* PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
* PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
* PT Bank Permata Tbk.
* PT Bank Sinarmas Tbk.
* PT Bank CIMB Niaga Tbk.
* PT Bank OCBC NISP Tbk.
* PT Bank BNI Syariah

Bank kustodian adalah lembaga yang berperan penting dalam pasar modal, khususnya dalam reksa dana. Bank kustodian bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan transparansi investasi, sehingga investor dapat merasa tenang dan nyaman dalam berinvestasi.

Lihat Juga  Apa Itu Informatika Menurut Kurikulum Merdeka

Leave a Comment