Apa Itu Bank Tanah

Apa Itu Bank Tanah video

Pengertian Bank Tanah

Bank tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara. Bank tanah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Fungsi dan Tujuan Bank Tanah

Fungsi bank tanah adalah:

* Mengelola tanah Negara untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
* Meningkatkan akses masyarakat terhadap tanah.
* Menjaga kelestarian fungsi tanah.

Tujuan bank tanah adalah:

* Menjamin ketersediaan tanah untuk mewujudkan kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
* Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
* Menjaga keberlanjutan fungsi tanah.

Kewenangan Bank Tanah

Kewenangan bank tanah meliputi:

* Memperoleh tanah dari berbagai sumber, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun swasta.
* Mengelola tanah yang diperolehnya.
* Menyediakan tanah kepada pihak yang membutuhkan, baik pemerintah, masyarakat, maupun swasta.

Karakteristik Bank Tanah

Bank tanah memiliki beberapa karakteristik, antara lain:

* Merupakan badan khusus yang berada di bawah koordinasi Menteri Keuangan.
* Memiliki kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara.
* Bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah untuk mewujudkan kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Proses Kerja Bank Tanah

Proses kerja bank tanah meliputi:

* Perencanaan ketersediaan tanah.
* Pengadaan tanah.
* Pengelolaan tanah.
* Penyediaan tanah.

Manfaat Bank Tanah

Manfaat bank tanah antara lain:

* Menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan.
* Meningkatkan akses masyarakat terhadap tanah.
* Menjaga kelestarian fungsi tanah.

Lihat Juga  Apa Itu Bank Jenius

Bank tanah merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk untuk mengelola tanah Negara. Bank tanah memiliki fungsi, tujuan, kewenangan, karakteristik, proses kerja, dan manfaat yang telah dijelaskan di atas.

Leave a Comment