Apa Itu Anak Luar Kawin

Apa Itu Anak Luar Kawin video

Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Menurut Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Anak luar kawin dapat diartikan sebagai berikut:

Perbedaan anak luar kawin dan anak sah dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:

Kedudukan hukum anak luar kawin diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Anak luar kawin memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anak sah, kecuali hak dan kewajiban yang berkaitan dengan hubungan perdata dengan ayahnya. Hak dan kewajiban anak luar kawin diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Anak luar kawin memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anak sah, kecuali hak dan kewajiban yang berkaitan dengan hubungan perdata dengan ayahnya.

Lihat Juga  Apa Itu Yel Yel

Leave a Comment