Apa Itu Anak Yang Sah

Pengertian

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Definisi Hukum

Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur tentang pengertian anak yang sah, yaitu:

* Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;
* Hasil perbuatan suami isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.

Kedudukan Hukum

Anak yang sah memiliki kedudukan hukum yang sama dengan orang tua mereka, baik secara perdata maupun agama.

Secara perdata, anak yang sah memiliki hak untuk:

* Memperoleh nafkah, sandang, pangan, dan papan dari orang tua mereka;
* Menerima pendidikan dan pengajaran;
* Mendapatkan perlindungan dari orang tua mereka;
* Mendapatkan warisan dari orang tua mereka.

Secara agama, anak yang sah memiliki hak untuk:

* Menerima kasih sayang dan perhatian dari orang tua mereka;
* Mendapatkan pendidikan agama;
* Dididik dan dibina menjadi anak yang shalih dan shalihah;
* Mendapatkan hak waris dari orang tua mereka.

Perbedaan Anak Sah dan Anak Luar Kawin

Perbedaan anak sah dan anak luar kawin terletak pada cara perkawinan orang tua mereka. Anak sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah, sedangkan anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak sah.

Anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya saja dan keluarga ibunya. Anak luar kawin tidak dapat mewarisi harta dari ayahnya, kecuali jika ayahnya mengakui anak tersebut secara sukarela.

Lihat Juga  Apa Itu Informatika Di Sekolah Menengah Atas

Akibat Hukum

Akibat hukum dari anak yang sah adalah sebagai berikut:

* Anak sah memiliki hubungan perdata dengan orang tua mereka.
* Anak sah memiliki hak-hak yang sama dengan orang tua mereka.
* Anak sah memiliki kedudukan hukum yang sama dengan orang tua mereka.

Akibat hukum dari anak luar kawin adalah sebagai berikut:

* Anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya saja dan keluarga ibunya.
* Anak luar kawin tidak dapat mewarisi harta dari ayahnya, kecuali jika ayahnya mengakui anak tersebut secara sukarela.

Penutup

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Anak yang sah memiliki kedudukan hukum yang sama dengan orang tua mereka, baik secara perdata maupun agama.

Apa Itu Anak Yang Sah dalam video

Leave a Comment